Rabu, 08 Februari 2017

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Judul
:
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penulis
:
Paul SinlaEloE
Penerbit
:
Setara Press
Tahun Cetak
:
2017
Halaman
:
238
ISBN
:
978-602-1642-95-5
Harga
:
Rp. 80.000
Status
:
Ada

Jumlah penduduk berlimpah yang tidak dibarengi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan mempermudah suburnya praktik perdagangan orang di Indonesia. Iming-iming masa depan yang lebih baik pasca menjadi pekerja di luar negeri, kerap terdengar menjadi modus ampuh untuk menipu para pencari kerja dan menjerumuskan mereka ke jurang nista perbudakan modern. Sayangnya meski telah terjadi berulang kali, kejahatan ini tak kunjung teratasi.

Tindak pidana perdagangan orang  telah disepakati oleh masyarakat internasional sebagai bentuk pelanggaran HAM. Para pelaku pun dapat dipastikan menjadi musuh bagai seluruh Negara di dunia. Pemerintah Negara Indonesia melalui berbagai instrumen telah menunjukkan niatnya untuk memberantas tindak kejahatan ini. Setidaknya hal ini terbukti melalui pengesahan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Buku ini memberikan gambaran bagaimana kompleksitas praktik kejahatan ini serta upaya pemberantasan perdagangan orang dilaksanakan di Indonesia. Kompleksitas tersebut dijabarkan oleh penulis dengan menunjukkan variasi pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan perdangangan seringkali tidak bekerja sendirian. Para pelaku bahkan bekerjasama dengan oknum pemerintah demi mempelancar praktiknya. Oleh karenanya, tidak mengherankan bila kejahatan perdagangan orang juga melibatkan jenis-jenis kejahatan lainnya. Seperti korupsi, pemalsuan, dan penipuan.

Tidak lupa, penulis juga menyoroti peran negara yang belum cukup maksimal dalam menangani tindak pidana ini. Secara khusus penulis menyinggung pemenuhan hak-hak korban. Negara dinilai kurang maksimal dalam menjamin tersedianya aparat penegak hukum yang memahami cara bersikap dalam melayani para korban. Tidak sedikit penegak hukum yang masih memperlakukan korban sebagai bagian dari pelaku kejahatan. Pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum tidak jarang dirasa menyudutkan para korban. Permasalahaan tersebut kian pelik bila melihat minimnya pemenuhan hak-hak para korban atas restitusi dan kompensasi yang hingga kini masih dipenuhi dengan persoalan dan hambatan.

Buku ini dapat dibaca oleh siapa saja yang berkosentrasi pada persoalan praktik dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Utamanya bagi para praktisi dan penyusun kebijakan pada bidang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, buku ini sangat layak sebagai sebuah referensi untuk memperbaiki praktik serta regulasi yang telah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...